BACAKORAN.CO – Bagian upaya percepat integrasi layanan digital nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan Sistem Informasi Arsitektur (SIA) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Untuk diketahui, arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang menggambarkan data dan informasi, integrasi proses bisnis, infrastruktur SPBE, dan aplikasi SPBE.
Serta keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang optimal.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo menyatakan, dengan adanya SIA-SPBE, diharapkan instansi pemerintah dapat mulai mengidentifikasi proses bisnis dan layanan yang akan dihasilkan.
BACA JUGA:Kemenag Ajukan 151.489 Formasi ASN, MenpanRB: Wow, Gede Banget! Begini Alasannya...
BACA JUGA:Kabar Baik! Tes Hanya Formalitas, Honorer Dijamin Lolos PPPK 2024, Menteri PANRB Jamin..
Baik yang bersifat digital maupun manual.
“Untuk kemudian diubah menjadi layanan digital yang terintegrasi,” ujar Cahyono dalam keterangan tertulisnya dilansir hari ini, Senin (22/4/2024).
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 132/2022, arsitektur SPBE Nasional memperhatikan arah kebijakan dan strategi dalam penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, transformasi digital, kebijakan Satu Data Indonesia, dan arah kebijakan SPBE.
BACA JUGA:Penerimaan CASN 2024, Ini Pesan KemenPANRB buat Seluruh Instansi Pemerintah
BACA JUGA:MenPANRB Kantongi Nama 3.246 ASN, Bakal Pindah ke IKN Juli 2024, Ini 5 Tahap Mekanismenya!
Pemanfaatan arsitektur SPBE memungkinkan pemerintah untuk menyelaraskan layanan digital, menuju era transformasi digital pemerintah.
Terlebih lagi Indonesia saat ini berada pada tahap pengembangan e-Government.
Ini ditandai dengan layanan berbasis elektronik dengan konsep interoperabilitas sistem informasi.