SAKSIKAN! Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024, Cek Jadwalnya di Sini!

Selasa 23 Apr 2024 - 08:58 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Ia berencana untuk mengunjungi KPU pada Rabu, 23 April 2024.

BACA JUGA:Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi Terkait Pencalonan Gibran Pada pilpres 2024

BACA JUGA:Implikasi Hak Angket Pemilu 2024 Makin Memanas, Menguak Keresahan dan Tantangan Pilpres

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan semua pihak yang telah bekerja keras," tambahnya.

Adapun MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Hakim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Anies-Muhaimin terhadap KPU.

Putusan itu dibacakan dalam atas gugatan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

BACA JUGA:Bawaslu RI Tidak Ingin Ikut Campur Soal Usulan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Kenapa?

BACA JUGA:Usai Pilpres, Siap-Siap Harga BBM Naik, Begini Penjelasan Dirjen Migas!

"Permohonan ditolak seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres di gedung MK, Senin (22/4/2024).

Putusan serupa juga diberlakukan atas gugatan yang diajukan oleh Pasangan Ganjar-Mahfud.

Kategori :