Viral! Diduga Karena Cekcok, Seorang Pria di Cimahi Tega Tusuk Sepupu Hingga Tewas

Selasa 23 Apr 2024 - 17:16 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Setelah pihaknya mendapat laporan dari rumah sakit terkait adanya pasien yang alami luka tusuk di bagian dada.

"Kami menerima laporan dari Rumah Sakit Dustira ada pasien yang datang dengan luka di bagian dada. Saat dicek ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Yudhi ditemui di Mapolsek Cimahi Selatan, Pada Senin Tanggal 22-4-2024 siang.

Polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Tiga jam kemudian Yudhi bersama Unit Reskrim Polsek Cimahi Selatan berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA:Geger, 2 Orang Tewas Ditemukan dipinggir Pantai Bengkulu Dekat Lokalisasi, Ini Keterangan Polisi

Lebih lanjut kata Yudhi dari hasil penyidikan terhadap pelaku.

Untuk sementara motif penusukan ini adalah masalah keluarga yang sudah cukup lama terjadi.

"Ini masalah pribadi, masih dalam keluarga karena rumah korban dan tersangka ini masih dalam satu lahan. Kemudian bapak tersangka itu kakak kandung dari ibu korban. Jadi pelaku dan korban masih sepupu," terangnya.

"Namun, mungkin kemarin ada hal pemicu seperti suara motor yang berisik yang dilakukan korban, tersangka merasa terganggu hingga terjadi cekcok sehingga terjadi perkelahian dan korban ditusuk oleh tersangka," ungkap Yudhi.

BACA JUGA:Tengah Berselfie! Wisatawan China Terjatuh dan Tewas di Kawah Ijen Banyuwangi Jawa Tengah, Begini Kronologinya

Saat diamankan, Yudhi menambahkan, pelaku sedang beristirahat di sebuah gubuk kebun tepat di pinggir jalan Tol Purbaleunyi.

Dan pelaku berniat melarikan diri ke Garut.

"Pelaku tertangkapnya 10 kilometer dari TKP. Dia tertangkap di pinggiran jalan tol. Dia ditangkap di gubuk kebun sekitar Kelurahan Utama dalam posisi tidur waktu itu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA:2 Pria dan Wanita yang Tewas di Kebun Karet Diduga Sempat 'Bergulat' di Semak-semak

Yang mengakibatkan orang meninggal dunia juncto Pasal 338 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.*

Kategori :