Karena kasus ini mereka berenam akan menjalani hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," tambahnya.
BACA JUGA:Viral! Seorang Pengemudi Perempuan Terjebak Lumpur di Klapanunggal Bogor Karena Ikuti Google Maps
BACA JUGA:5 Kilogram Lebih Sabu-sabu Masuk Wilayah PALI, Untung Ada Polisi, 2 Kurir Diamankan
Polisi sempat menanyakan mengapa sirkel ini menggunakan narkoba dan mereka menjawab bahwa hal ini adalah hal yang lumrah dalam suatu pergaulan.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," kata Rezka.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.
Chika sendiri adalah seorang Selebgram yang terkenal melalui platform tiktok yang melakukan trend papi culo.