Tanjam Gas, Apriyadi Ambil Berkas Pendaftaran Balon Bupati Muba, Busyet! Melamar Tiga Parpol Sehari

Rabu 24 Apr 2024 - 17:14 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Langkah H Apriyadi Mahmud untuk maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Muba periode 2024-2029.

Langsung disambut sangat baik oleh berbagai elemen di Bumi Serasan Sekate. 

Buktinya, Rabu (24/4/2024) puluhan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat (Tomas) hingga Tokoh Agama di Muba.

Terlihat kompak memakai baju koko berwarna putih mengambilkan formulir pendaftaran Calon Bupati Muba untuk Apriyadi Mahmud. 

BACA JUGA:Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi Gegera Gelapkan Motor Driver Ojol, Ini Sosok dan Keberadaannya

BACA JUGA:Dikecam Keras, Buntut PM India Narendra Modi Hina Umat Islam, Demi Meraup Suara Pemilu

Tak tanggung-tanggung berbagai elemen masyarakat Muba tersebut melamar tiga Parpol sekaligus untuk Apriyadi.


Apriyadi Mahmud Balon Bupati Muba--

Yakni diantaranya PDI Perjuangan, PAN, dan PKB. 

"Sengaja kami memilih hari yang baik ini, yaitu tanggal 24 bulan 4 tahun 2024, Bismillah melangkah untuk Pilkada Muba 2024. Insya Allah jika kita memulai ikhtiar di tanggal dan hari yang baik, hasilnya juga Insya Allah akan baik," ungkap Wakil Ketua DPD Golkar Muba, Fery Yusmadi didampingi Tomas dan Tokoh Agama Muba. 

Pihaknya, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan semua parpol untuk mengantarkan Apriyadi Mahmud menjadi Calon Bupati Muba 2024-2029.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Eceran Isi Ulang Untuk Cowok Maskulin! Wangi Tahan Lama Bikin Doi Betah Seharian...

BACA JUGA:Praktis & Simpel, Resep Bistik Jadoel ala Chef Devina Hermawan Cocok Jadi Hidangan untuk Keluarga Tercinta

"Kami akan berkomunikasi dengan semua Parpol, demi Kabupaten Muba yang semakin lebih baik ke depan," tuturnya. 

Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Muba, Eddie Gunawan didampingi Wakil Ketua Bidang Kebudayaan DPC PDI Perjuangan Dr Dessy Ulpa Anggraini menjelaskan, hingga Rabu (24/4/2024) sudah ada 11 orang yang mengambil formulir pendaftaran Cabup dan Cawabup Muba. 

Kategori :