BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mulai membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS).
Hal tersebut dilakukan untuk Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan komisioner Divisi SDM Rudi Pangaribuan, pada wartawan (24/4/2024), dimedia center kantor KPU Provinsi Sumsel.
Dijelaskannya sesuai dengan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Dalam Penyelenggaraannya Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pelaksanaan pemilihan ini akan dilakukan dengan metode seleksi terbuka.
Adapun Tahapan dan Jadwal sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
Pertama pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pembentukkan awal akan dilaksanakan 17 KPU Kabupaten Kota se-Sumatera Selatan telah mengumumkan Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK sesuai dengan tahapan.
Jadi untuk pengumuman tanggal 23 April 2024, bisa dilihat di papan pengumuman kantor dan laman resmi (website dan Media Sosial) di satker masing masing.
BACA JUGA:Siap-siap, Ada 40.541 Loker CPNS dan PPPK di Kemendikbudristek, Cek Rinciannya di Sini!
Selain itu, dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/Panitia Pemungutan Suara (PPS), antara lain:
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.