1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. tidak menjadi anggota Partai Politik
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
BACA JUGA:Oknum PPK dan PPS Sekayu yang 'Main Mata' Mengundurkan Diri, Oknum Calegnya Bagaimana?
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
11. sehat rohani.
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan
tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.