Mau jadi anggota PPK atau PPS KPU Sumsel? Ini syarat, gaji dan fasilitas yang Diterima...

Rabu 24 Apr 2024 - 19:12 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. tidak menjadi anggota Partai Politik

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

BACA JUGA:Dilamar Ribuan Honorer, Ternyata 22 Nakes yang Lolos PPPK Tak Memenuhi Syarat Masa Kerja, Ini Tindakan BKPSDM

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

BACA JUGA:Oknum PPK dan PPS Sekayu yang 'Main Mata' Mengundurkan Diri, Oknum Calegnya Bagaimana?

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

11. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan

tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

Kategori :