Mau jadi anggota PPK atau PPS KPU Sumsel? Ini syarat, gaji dan fasilitas yang Diterima...

Rabu 24 Apr 2024 - 19:12 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

BACA JUGA:Kok Bisa! PPPK Tidak Bisa Naik Golongan Seperti PNS, Namun Gaji Pokok Lebih Besar..

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk helpdesk untuk pengaduan selama proses pembentukan PPK dan PPS dengan menerima.

Akan mengadvokasi dan membantu penyelesaian dalam penerimaan aduan dan laporan dari masyarakat terhadap pelaksanaan atau dugaan kecurangan yang terjadi pada wilayah masing-masing. 

BACA JUGA:Kok Bisa! PPPK Tidak Bisa Naik Golongan Seperti PNS, Namun Gaji Pokok Lebih Besar..

Adapun nama-nama yang ditugaskan menjadi helpdesk di masing-masing satker, untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat  tanggal 29 April 2024.

Melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id  dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi  lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang dituju pada jam kerja.

Pada tanggal 23 April s.d 28 April 2024  Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, 29 April 2024  Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.

BACA JUGA:Siapkan Diri! Pemerintah Segera Seleksi 2,3 Juta CPNS-PPPK, Catat Formasinya?

Peserta harus mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam aplikasi.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan (formulir surat pendaftaran, surat pernyataan, serta format Daftar Riwayat Hidup calon Anggota PPK.

Yang sudah dilampirkan pada pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK yang diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Kategori :