Anggaran hampir Rp836 juta untuk makan dan minum 28 anak selama setahun di SDN 5 Muara Beliti.
Modusnya kegiatan makan minum siswa tahfiz ini dikelola sendiri oleh oleh pengelola rumah tahfiz masak sendiri dengan dana dari Dinas pendidikan.
BACA JUGA:Mantap! Dana BOS Untuk Pesantren Tahap I Cair, Jumlahnya Rp 220 M, Begini Cara Mencairkannya
BACA JUGA:8 Manfaat Susu Kambing Etawa Bagi Kesehatan, Solusi Alternatif Untuk Sehat Yang Kaya Nutrisi
"Senilai Rp580 juta, sedangkan anggaran dari APBD Rp836 juta," jelas wenharnol kasi intel.
Pemberian makan dan minum ini tercatat tiga kali sehari.
"penyidikan dari 23 agustus berjalan, hingga hari ini kami telah melakukan pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan. Hingga 20 hari ke depan," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan pihak kejaksaan menanyakan 10 pertanyaan.
Sampai sejauh ini pihak kejaksaan baru menetapkan satu tersangka.
Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, alasan penyidik menahan tersangka.
"Sangat subjektif dan objektif, diancam diatas 5 tahun, khawatir tersangka melarikan diri dan untuk percepatan proses penyidikan," jelasnya.
Sekda Musi Rawas Ali Sadikin saat dikonfirmasi soal penanhanan dan penetapan tersangka Netty Herawaty.
BACA JUGA:Ridho Beberkan Pentingnya Menang Lawan Korsel di Babak 8 Besar Piala Asia U-23
BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun Divonis 5 Tahun, Direktur Perusahaan Ini Dianggap Tak Berterus Terang