"Semua senjata api rakitan ini merupakan serahan dari masyarakat Kabupaten OKI secara sukarela. Diamankan dalam operasi pekat Musi pada Maret 2024 lalu," Sambangnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo berharap Polres OKI terus mengedepankan giat preventif.
Untuk memberikan imbauan agar timbul kesadaran hukum untuk penyerahan senpira secara sukarela kepada Polres OKI dan jajaran.
Wakapolda mengatakan, 429 pucuk senpi rakitan ini terdiri dari 294 pucuk senpi laras panjang serta 135 pucuk senpi Laras pendek yang merupakan hasil operasi sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023 lalu.
Terbanyak yang berhasil mengungkap kasus senpi yakni Polres OKI berhasil mendapatkan 103 pucuk senpi rakitan disusul Polres Muara Enim dengan 94 pucuk senpi rakitan serta Polres PALI dengan 87 pucuk senpi rakitan.
Ratusan senpi rakitan itu diungkap dari 42 kasus dengan mengamankan 41 orang tersangka.
"Patokan kita adalah Undang Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya seumur hidup hingga hukuman mati," terang Zulkarnain saat membacakan amanat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.