Karena membuka banyak pintu masuk ke Indonesia yang semuanya harus dijaga dengan baik.
Jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit.
Hal itu juga akan menjadi tidak efektif dan efisien karena masih harus disediakan sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL
Penataan jumlah bandara internasional oleh pemerintah sudah adil, karena bandara yang status penggunaannya domestik.
Pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer,.
Seperti untuk kegiatan kenegaraan, acara internasional, embarking dan disembarking haji.
Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, serta penanganan bencana.
BACA JUGA:Astagfirullah, Wilayah Enrekang di Terjang Banjir Bandang, Jalur Trans Sulawesi Ke Toraja Lumpuh...
Pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia diharapkan membawa dampak positif bagi konektivitas transportasi udara nasional dan pemerataan pembangunan