BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu hadapi 297laporan perkara perselisihan hasil pemilu legislatif (PHPU Legislatif) calon DPR, DPD, dan DPRD tahun 2024. Sidang itu berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai senin (29/4).
Laporan PHPU Legislatif itu diajukan oleh partai politik dan perseorangan.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan bahwa posisi Bawaslu dalam sidang PHPU adalah sebagai pemberi keterangan. Oleh karena itu keterangan yang disampaikan harus sejalan dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
"Bawaslu tidak dalam kapasitas membantah atau menerima (dalil permohonan). Bawaslu hanya dalam kapasitas memberikan keterangan terhadap situasi yang terjadi di wilayah masing-masing sesuai dengan dalil pemohon, tidak lebih dari itu," terang Totok.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat diskusi dengan bawaslu d-bawaslu-
Saat memberikan keterangan, Totok mengingatkan pengawas pemilu untuk selalu memperhatikan dan mencatat dengan baik poin-poin utama dalam sidang pendahuluan.
Totok menjelaskan, pengawas pemilu harus sigap. Ini karena terkadang dalam sidang pendahuluan ada perubahan permohonan, serta perubahan dalil-dalil.
Dalam menghadapi peselisihan hasil pemilu, Totok mengingatkan untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan pengawas pemilu dalam masa sidang di MK.
"Jangan sampai terlambat karena sidang di MK sangat tepat waktu dan majelis sidang tidak mentolerir adanya keterlambatan. Selamat bekerja dan jangan lupa saksi dan bukti," tukasnya.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, sebagai pemberi keterangan, Lolly meminta jajaran Bawaslu daerah baik kota maupun kabupaten bersiap diri terutama dalam menyiapkan alat bukti.
Lolly juga menyampaikan ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan diantaranya mental. Sebab suasana persidangan bisa menjadi tekanan tersendiri bagi Bawaslu sebagai pemberi keterangan, maka perlu mental yang matang.
"Tanpa mental yang baik mesti keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa. Mentalnya dikuatkan dulu dengan cara diskusi dengan rekan yang punya pengalaman lebih awal," ujarnya.
Kata Lolly, dalam menyampaikan keterangan, pengawas pemilu yang akan berbicara dapat menguasai masalah dan tidak membahas hal yang tidak ditanyakan majelis. Dia meminta agar jajaran Bawaslu Daerah bisa tetap fokus atas data dan keterangan yang dibutuhkan persidangan.