BACAKORAN.CO - Lagi Banyak di Bicarakan Tentang Larangan Warung Madura buka 24 Jam.
Belakangan ini ramai dibicarakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Melarang warung kelontong "Warung Madura" beroperasi selama 24 jam.
Kabar itu pun sontak membuat heboh.
BACA JUGA:Apa Arti Warung Madura, Kenapa di Beri Nama Seperti Itu? Berikut Penjelasannya...
Bahkan, hal itu mendapat protes pedagang pasar tradisional.
Lalu benarkah Warung Madura dilarang beroperasi 24 jam?
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan.
Pihaknya tidak pernah melarang Warung Madura beroperasi 24 jam.
BACA JUGA:Benarkah Warung Madura Jadi Pesaing Alfamart dan Indomaret? Ini Faktanya...
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dan mendapati kesimpulan tidak ditemukan aturan.
Yang melarang secara spesifik Warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," Jelas Arif dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Ada Apa dengan Warung Madura? Kenapa Tiba tiba Viral, Ternyata Ini Penyebabnya...