Langkah Kemenkop UKM tersebut adalah keputusan yang aneh.
"Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh warung Madura tersebut. Harusnya tugas pemerintah atau dalam hal ini Kemenkop UKM itu memfasilitasi agar tumbuh berkembang produk-produk lokal di Jabodetabek atau di seluruh Indonesia," Ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pada Senin Tanggal 29-4-2024.
"Kemenkop batasi Warung Madura, kurang kerjaan. Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut Warung Madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri. Justru aneh jika Kementerian Koperasi dan UKM mengatur pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah," Terang Abdullah.
BACA JUGA:Viral di TikTok! Penemuan Misterius di Warung Nayla Bikin Geger
Dia pun mempertanyakan keberpihakan Kemenkop UKM terhadap usaha skala kecil dan menengah.
"Karena perputaran hasil dari Warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya, tetapi berbanding terbalik dengan retail modern justru akan hanya segelintir pihak yang mendapat keuntungan tersebut. Kemenkop UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh Warung Madura tersebut. Kami mendorong tidak hanya warung-warung Madura tetapi warung-warung dengan kearifan lokal, seperti warung Padang yang justru di dalamnya adalah jajanan atau makanan khas dari Padang. Atau mungkin Warung Tegal (warteg) yang memiliki ciri ke khas an yang bisa di bangkitkan di masing-masing daerah," Jelasnya.*