- Untuk jenjang Pendidikan SMP, SMA, dan SMK, seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika terdapat calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal yang sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- SMK dapat memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah, dengan batas maksimum 10 persen dari daya tampung sekolah.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Remaja yang Tahan Lama, Cocok Dipakai Saat Beraktivitas di Sekolah
Adapun persyaratan khusus untuk jalur zonasi dalam PPDB 2024 adalah sebagai berikut:
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Jika terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau hilangnya atau rusaknya KK.
BACA JUGA:11 Parfum Indomaret yang Wanginya Awet 8 Jam Untuk Sekolah dan Kuliah, Yuk Cobain Bestie!
BACA JUGA:Pilihan Terbaik! 6 Sunscreen Unggulan untuk Anak Sekolah di Alfamart 2024, Wajib Cobain Girls!
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data atau surat keterangan kehilangan.
5. Dalam hal terjadi perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum pada KK tersebut.
6. Nama orangtua/wali calon peserta didik yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir.