SIMAK! Begini Ketentuan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMP dan SMK PPDB 2024

Kamis 02 May 2024 - 09:51 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

- Untuk jalur zonasi jenjang SMP, paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

BACA JUGA:12 SMA Negeri PPDB Lebih Awal

BACA JUGA:7 Rekomendasi Parfum Eceran Isi Ulang! Wangi Tahan Lama Cewek Sekolah Bisa Pakai Nih...

- Untuk jalur zonasi jenjang SMA, paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Perhitungan jarak dalam Jalur Zonasi PPDB 2024 memperhatikan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Jarak yang diukur dapat berasal dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.

Tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.

BACA JUGA:Rekomendasi Bedak Padat untuk Oily Skin, Bikin Tampil Percaya Diri Tanpa Harus Khawatir Kena BK di Sekolah

BACA JUGA:7 Rekomendasi Sunscreen Agar Tidak Kusam dan Gosong Saat Keluar Rumah, Cocok untuk Bestie yang Masih Sekolah

Misalnya, dalam PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim telah mengumumkan petunjuk teknis (juknis) perhitungan jarak untuk jalur zonasi.

Selama beberapa tahun terakhir, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.

Namun, penetapan jalur zonasi tahun ini didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas, perhitungan jarak dan seleksi jalur zonasi dilakukan sebagai berikut:

BACA JUGA:Bukan Pukul 6 atau 7 Pagi, Segini Waktu Masuk Sekolah yang Bagus untuk Anak, Berdasarkan Penelitian!

BACA JUGA:6 Rekomendasi Bedak Padat Remaja , Bisa Menutupi Pori-pori dengan Hasil Matte yang Cocok Dipakai Sekolah...

- Untuk jenjang Pendidikan SD, seleksi jalur zonasi mempertimbangkan usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Kategori :