SIMAK! Begini Ketentuan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMP dan SMK PPDB 2024

Kamis 02 May 2024 - 09:51 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Perkembangan informasi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) selalu dinantikan para orang tua.

Khususnya mereka yang anaknya memasuki jenjang pendidikan lebih tinggi pada tahun ajaran 2024/2025.

Di mana rencananya pendaftaran PPDB 2024 akan dilaksanakan dari bulan Mei hingga Juli.

Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat.

BACA JUGA:Ortu Wajib Tahu! Syarat Lengkap dan Batas Usia Calon Siswa Baru PPDB 2024 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

BACA JUGA:Tidak Ada Jalur Tes Untuk SMA Negeri, Begini Prosedur PPDB tahun 2024 di Sumsel

Seleksi siswa jalur zonasi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Aturan mengenai jarak dalam jalur zonasi untuk SD, SMP, SMA/SMK serajat telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung sekolah akan ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

BACA JUGA:Investigasi Ombudsman! PPDB Diwarnai Suap-Maladministrasi. Berikut Modusnya?

BACA JUGA:Madrasah Jadi Pilihan Favorit Masyarakat Sumatera Selatan, PPDB Selalu Membludak

Bahkan, pemda dapat menetapkan kuota daya tampung lebih besar berdasarkan perhitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Kuota jalur zonasi dalam PPDB 2024, sesuai dengan aturan yang ada, adalah sebagai berikut:

- Untuk jalur zonasi jenjang SD, paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Kategori :