Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya

Kamis 02 May 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Polisi terapkan metode baru dalam mengirim surat tilang kepada pelanggar lalu lintas. 

Melalui sistem Cakra Presisi, surat konfirmasi tilang kini dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. 

Sistem ini merupakan inovasi terbaru yang digunakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Yakni memberikan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

BACA JUGA:Kena Prank! Apple Batal investasi Rp 1,6 Triliun di Indonesia, Hanya Gegara Ini...

BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!

Metode baru ini bertujuan untuk membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien.

Dengan memberikan pemberitahuan langsung pada hari yang sama saat pelanggaran terjadi, lengkap dengan detailnya.

 "Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk mengkonfirmasi," jelas Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melalui laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp dilengkapi dengan foto dan waktu pelanggaran. 

BACA JUGA:Brand OPPO Harga Rp 1 Jutaan dengan Performa Menawan, Receh tapi Kualitas Ga Murahan! Penasaran?

BACA JUGA:Mencekam! 4 TNI Gugur Ditembak OPM, Bakar Fasilitas Sekolah, Ini Aksi Terornya!

Pelanggar juga dapat melakukan pengecekan langsung di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Penegakan hukum lalu lintas semakin penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Meski marak beredar modus penipuan tilang lewat WhatsApp dengan format APK yang tidak resmi. 

Kategori :