Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya

Kamis 02 May 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Surat tilang palsu tersebut hanya menyebutkan kendaraan melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Nasib Rupiah Hari Ini Saat The Fed Kembali Tahan Suku Bunga Acuan

BACA JUGA:Tampil Memukau! Nokia Dragon Pro 5G 2024 Dibekali Ram 16GB dam Baterai 7300 mAh, Ini Harga di Beberapa Negara

Tanpa menyertakan bukti foto, lokasi kejadian, dan nomor referensi.

Pelaku penipuan juga menyematkan file APK yang seolah-olah merupakan surat konfirmasi tilang.

Memancing pengguna ponsel untuk mengklik link tersebut dan menginstall aplikasi tersebut. 

Korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi, yang dapat mengakibatkan pencurian data pribadi.

BACA JUGA:Baru Lagi! Motor Listrik TAILG Banjiri Indonesia, Teknologi Baterai Sodium-Ion, Dapat Subsidi Gak Ya?

BACA JUGA:Aktif Seharian Pengen Tetap Segar? Ini 7 Rekomendasi Parfum Isi Ulang Bikin Fresh dari Pergi sampai Pulang...

Dalam upaya menghindari penipuan, penting untuk memahami perbedaan antara surat konfirmasi tilang resmi dan palsu.

Surat konfirmasi tilang resmi akan mencantumkan informasi lengkap, seperti nomor referensi.

Lalu lokasi pelanggaran, waktu kejadian, serta instruksi untuk melakukan konfirmasi melalui situs resmi.

Sebagai contoh, berikut adalah format resmi surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp:

BACA JUGA:Daftar Harga HP Samsung di Bulan Mei 2024, Pilihan Menarik Bagi Pencinta Gadget Nih!

BACA JUGA:The Nice Funtastic Park Wisata di Cianjur yang Mengusung Konsep Petualangan Seru, Cek Harga Tiket Disini!

"Kepada Yth Bapak/Ibu,

Kategori :