BACAKORAN.CO – Para karyawan PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat dipastikan bakal menerima uang pesangon.
Saat ini besaran uang pesangon yang bakal diterima sebanyak 233 pekerja itu telah disepakati.
Hanya saja belum bisa dipastikan kapan uang pesangon itu bakal diterima para mantan pekerja Bata.
Hal itu diungkapkan Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih.
BACA JUGA:Begini Sejarah, Pemilik dan Sepak Terjang Sepatu Bata yang Tutup Pabrik di Purwakarta
BACA JUGA:Bye Bye! Pabrik Bata Purwakarta Tutup Permanen, Perusahaan Ungkap Alasannya!
Menurutnya, kesepakatan besaran pesangon telah dicapai antara manajemen Bata dan para pekerja sebagai tanda pisah dalam hubungan kerja.
"Sudah (selesai)," ujarnya.
Sesuai kesepakatan, para pekerja akan menerima pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK).
"Besaran pesangon yang diberikan sebesar 1 PMTK," ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia, hari ini, Kamis (9/5/2024).
BACA JUGA:Tsunami PHK, 20 Perusahaan Teknologi Rumahkan 74 Ribu Karyawan di 2024, Cek Daftar Lengkapnya!
Lantas apa yang dimaksud 1 PMTK?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja, 1 PMTK berarti pesangon yang setara dengan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.