BACAKORAN.CO - Pelarian pasangan suami istri (Pasutri) RS dan RZ, pelaku penipuan terhadap puluhan pengrajin emas perhiasan di Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, berakhir.
Pasangan ini berhasil diringkus oleh petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Bekerjasama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur di Pasuruan, Jawa Timur.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SIK, MH, melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo, SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Manajemen Bata dan Pekerja Sepakat Pembayaran Pesangon, Segini Besaran yang Bakal Diterima!
BACA JUGA:PARAH! Sebut Perbuatan Jin, Kepala Ponpes Cabuli dan Perkosa 5 Santriwati, Warga Mengamuk!
"Betul, di Pasuruan Jawa Timur saat ini lagi dalam perjalanan," ungkapnya.
Pasutri penipu puluhan pengrajin emas bangun rumah mewah di Pasuruan--
Aksi penipuan pasutri ini merugikan puluhan pengrajin emas yang tinggal di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini bermula saat korban menyetorkan uang puluhan juta ke toko untuk membeli bahan berupa emas guna dijadikan perhiasan.
Setelah uang disetor mencapai Rp 5 miliar, pasutri RS dan RZ tiba-tiba menghilang, dan toko mereka tutup sejak awal Februari 2024.
BACA JUGA:Kisruh! Caleg Terpilih Harus Mundur Atau Tidak Ikut Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU, Yuk Simak..
Pasangan ini berhasil melarikan diri dengan jumlah kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus penipuan ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena melibatkan sejumlah pengerajin emas yang menjadi korban.