Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sutarjo, ternyata bijih timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik bijih timah ilegal tersebut.
"Tersangka (pemilik bijih timah) inisial SU alias LEW warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan," Tutur Sutarjo.
Sutarjo Mengungkap, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," Ujarnya.*
Kategori :