Pilkada 2024, Bawaslu Dorong Sentra Gakkumdu Segera Dibentuk, Ini Alasannya

Selasa 14 May 2024 - 16:27 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - November 2024, masyarakat Indonesaia akan kembali menggelar pesta demokrasi. Kali ini, pemilihan dilakukan untuk menentukan kepala daerah alias Pilkada 2024.

Menatap hajatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong untuk segera dibentuk Sentra Penegakan Hukum terpadu alias Gakkumdu Pilkada 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat bagja, Sentra Gakkumdu segera dibentuk karena dibutuhkan. Peran Gakkumdu sangat sentral mengingat saat ini tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan.

Bagja mendorong, pembentukan Sentra Gakkumdu tidak boleh lebih dari bulan Mei 2024. Mengingat, waktu tahapan menuju Pilkada 2024 terus berjalan.

"Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan,” tegas Bagja dalam Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Pembentukkan Gakkumdu Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta.

BACA JUGA:Hadapi 297 Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif, Totok Beberkan Tugas Bawaslu Hadapi Sidang di MK

Bagja menyebut, pihaaknya akan memakai sistem jemput bola. Artinya, untuk mempercepat pembentukan Sentra Gakkumdu Pilkada 2024, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait.


Ilustrasi kegisatan di salah satu TPS saat Pemilu 2024 -bawaslu-

Kata Bagja, Bawaslu secepatnya akan melakukan pertemuan marathon dengan kepolisian dan kejaksaan. Ketiga lembaga akan duduk Bersama dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.

"Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, dalam Pilkada 2024," ucapnya.

Bagja menyebut, pembentukan segera Sentra Gakkumdu sangat dibutuhkan. Ini karena dengan adanya Sentra Gakkumdu Pilkada 2024, masyarakat punya langkah-langkah untuk melaporkan segala pelanggaran yang terjadi di tahapan Pilkada 2024.

BACA JUGA:PSU Kuala Lumpur Semrawut, Apa Saja 14 Catatan Bawaslu? Berikut Daftarnya

Terutama saat menghadapi tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Hal tersebut menurutnya dianggap hal yang lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.

Dengan adanya Sentra Gakkumdu, masyarakat tahu alurnya. Dibawa kemana jika menemukan pelanggaran di Pilkada nanti.

"Sehingga Masyarakat tidak bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Jika ada Gakkumdu langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan,” ucap Bagja.

Kategori :