BACAKORAN.CO – Kontainer dalam jumlah besar, mencapai 26 ribu unit tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Tertahannya puluhan ribu kontainer itu lantaran dokumen impor belum dapat diajukan menyusul belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Termasuk Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam pertemuan di rapat internal di istana, Presiden Jokowi memberikan arahan agar segera merevisi Permendag 36/2023 yang telah direvisi menjadi Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024 per 10 Maret.
BACA JUGA:Bukan Dicabut, Ini 3 Aturan Impor yang Direvisi, Termasuk Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI
Inti aturan itu melakukan pengetatan impor dan persyaratan izin melalui Pertek.
“(Aturan ini) menyebabkan kendala dalam perizinan impor," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, hari ini Jumat (17/5/2024).
Dijelaskan Airlangga, dari total 26 ribuan kontainer tersebut, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak.
Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan izin impor.
BACA JUGA:Samsung Minggir Dulu, Apple Kuasai Pasar HP Indonesia, Jumlah Impor Tembus 2,97 Juta?
BACA JUGA:Klub Raffi Ahmad Kalah Mulu, Ini Mimpi Mereka usai Impor Pelatih dari Argentina
Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah telah menerbitkan dan mengundangkan Permendag nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan relaksasi perizinan impor pada beberapa komoditas yang terkena pengetatan.
"Terhadap 7 kelompok barang yang dalam Permendag 36/2023 yang diubah menjadi Permendag 7/2024 yang diberikan pengetatan impor, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori pakaian jadi, tas-tas, dan katup, kini dilakukan relaksasi perizinan impor," cetus Airlangga.
Permendag baru ini mulai berlaku hari ini, 17 Mei 2024.