Sehingga barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dan terkendala dengan peraturan sebelumnya dapat diselesaikan berdasarkan Permendag 8/2024.
BACA JUGA:Ngeri! Sehari Baju Impor Ilegal 3 Juta Serbu RI, Bikin Resah Pelaku UMKM, API Siapa Untung?
Ia juga mengimbau para importir yang barangnya belum mendapat persetujuan impor akibat kebijakan sebelumnya untuk mengajukan kembali persetujuan impor melalui mekanisme Inatrade Kemendag.
Selain itu, Airlangga menyatakan untuk kontainer yang tertahan dan belum bisa mengajukan impor, dapat mengajukan kembali sesuai mekanisme tersebut.
Sedangkan bagi barang yang telah masuk sebagian dan memiliki perizinan impor, sebagian barang yang tertahan di pelabuhan dapat langsung diproses perizinannya.
Rencananya Airlangga dan Sri Mulyani akan mengunjungi Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag ini.
BACA JUGA:Impor Kurma Indonesia Meroket, Ini Daftar Negara Penyumbang Terbesar, Ada dari Israel?
BACA JUGA:Catat! Bea Cukai Batasi Barang Impor Bawaan Penumpang, Jastip Kian Sulit Bro! Cek Daftarnya..
“Pak Presiden meminta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan," pungkasnya.