Para pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya jajaran Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dapat meringkus JMP, YBL, dan DI.
BACA JUGA:Edan! Ayah Aniaya Anak Kandung yang Masih Bayi Hingga Tewas, Ngakunya Kesal Karena Terus Menangis
Sementara dua pelaku lain yakni DM dan A, serta N yang berperan sebagai penadah masih buron atau dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 170 ayat KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3), juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," tutur Nicolas.*