Tok! MK Tolak Gugatan PPP Suara Hilang di 35 Dapil, Ini Alasannya!

Selasa 21 May 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," jelasnya.

BACA JUGA:Krisdayanti Gagal dalam Pileg 2024, Lalu Bagaimana dengan Venna Melinda?

BACA JUGA:PKS Zonk di Dapil Sumsel Pada Pileg 2024, Segini Suaranya

Guntur melanjutkan, uraian dugaan Pemohon terkait pergeseran suara yang dilakukan oleh KPJ pada sejumlah TPS sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda.

"Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan Permohonan Pemohon," ujarnya.

Guntur mengatakan permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

Pasalnya, permohonan pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda.

BACA JUGA:'Kalah Pileg', Hendra Gustiawan Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Kasus Korupsi

BACA JUGA:Meledak! Raih 7005 suara, Deni Victoria Pecahkan Rekor Perolehan Suara Pileg Kota Prabumulih

"Serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon," tambahnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, mengungkit kegagalan lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena kesalahan perhitungan KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).

Perolehan suara PPP kurang 193.088 atau 0,13 persen untuk bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Ainul mengungkapkan bahwa banyak suara PPP yang hilang di 35 daerah pemilihan (Dapil).

Kategori :