Daftar Lengkap 10 Parpol Gagal ke Senayan, Selain PPP, Apa PSI Juga Tak Lolos?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan 10 partai politik (parpol) tidak lolos ke senayan lantaran tidak memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai yang tidak lolos itu mulai dari PPP, PKB, Hanura hingga PSI.--
BACAKORAN.CO – Hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, sebanyak 10 partai politik (parpol) peserta Pemilu dipastikan gagal melenggang ke Senayan.
Sementara 8 parpol lainnya berhasil mempertahankan singasananya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Adapun dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat Nasional, KPU menetapkan sejumlah parpol yang gagal ke Senayan.
BACA JUGA:Gagal Pertahankan Singasana di Senayan, Begini Sejarah Terbentuknya dan Kiprah PPP di Dunia Politik!
BACA JUGA:PPP Tak Lolos Senayan, Hasil Rekapitulasi Resmi KPU Cuma Raih 3,8 Persen Suara Nasional
Ada 10 parpol, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sekadar informasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, parpol yang gagal meraih paling sedikit 4 persen suara suara sah nasional tidak dapat lolos ke ke parlemen.
KPU mencatat, jumlah suara sah untuk Pileg 2024 secara nasional mencapai 151.796.631 suara.
Berikut Daftar Lengkap Hasil Pileg 2024:
BACA JUGA:Lempem Suara PPP! Dinamika Paripurna DPR, Hujan Interupsi Hak Angket
BACA JUGA:Bawaslu Cek Kesiapan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu, Begini Arahan Totok Hadapi Sidang di MK
- Parpol lolos ke Senayan
1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan 25.387.279 (16,72%)
2. Partai Golkar 23.208.654 (15,29%)
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 20.071.708 (13,22%)
BACA JUGA:Implikasi Hak Angket Pemilu 2024 Makin Memanas, Menguak Keresahan dan Tantangan Pilpres
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 16.115.655 (10,62%)
5. Partai Nasdem 14.660.516 (9,66%)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.781.353 (8,42%)
7. Partai Demokrat 11.283.160 (7,43%)
BACA JUGA:Implikasi Hak Angket Pemilu 2024 Makin Memanas, Menguak Keresahan dan Tantangan Pilpres
BACA JUGA:Awas! Terkait Dana Kampanye, Peserta Pemilu Bisa Dijerat Pidana jika Terbukti Melakukan Ini
8. Partai Amanat Nasional (PAN) 10.984.003 (7,24%)
- Parpol Gagal Lolos ke Senayan
1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5.878.777 (3,87%).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 4.260.169 (2,81%)
BACA JUGA:Mahasiswa Mengapresiasi KPU dan Polri dalam Pemilu 2024
BACA JUGA:Hadapi Potensi Gugatan Pemilu di MK, Ini Langkah yang Diambil Bawaslu
3. Partai Perindo 1.955.154 (1,29%)
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 1.281.991 (0,84%).
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1.094.588 (0,72%).
6. Partai Buruh 972.910 (0,64%).
BACA JUGA:7 Deretan Caleg Artis Diprediksi Tak Lolos Pemilu 2024, Siapa Aja?
7. Partai Ummat 642.545 (0,42%)
8. Partai Bulan Bintang (PBB) 484.486 (0,32%)
9. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 406.883 (0,27%)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 326.800 (0,22%)
BACA JUGA:Busyet! Ratusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Masuk Bawaslu, Begini Rinciannya
BACA JUGA:PDIP Dorong Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu, Apa Itu Hak Angket?
Seperti diberitakan, baru pertama kalinya, PPP terancam gagal lolos ke senayan.
Pasalnya partai bergambar ka’bah itu, tak melampui ambang batas parlemen atau parliamentary sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.
Buktinya hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PPP hanya berhasil meraih 3,87 persen suara sah nasional.
Dari total 84 daerah pemilihan (dapil), PPP hanya mampu mengumpulkan 5.878.777 suara.
BACA JUGA:Pemilu Serentak 2024 Telan 27 Nyawa Pengawas Pemilu, 1.077 Rawat Jalan, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Satu Lagi Anggota KPPS Meninggal Dunia, Total 4 Penyelenggara Pemilu 2024 di Sumsel Wafat
Meskipun jumlah suara yang diperoleh terbilang signifikan.
PPP gagal lolos senayan, apakah mengambil langkah mengajukan gugatan ke MK--
Tidak cukup untuk melampaui ambang batas yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Konsekuensinya, PPP tidak akan mendapatkan kursi di Senayan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Pantau Perolehan Suara Pemilu 2024 di Website KPU
Kegagalan ini memberikan catatan penting bagi PPP, yang sebelumnya selalu berhasil mendapatkan kursi di parlemen.
Masih ada peluang bagi partai ini untuk membalikkan keadaan.
Meskipun sulit, namun dengan strategi yang tepat, PPP dapat memperbaiki kinerja politiknya untuk pemilu mendatang.
Pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI.
BACA JUGA:Gile! Bawaslu Temukan 19 Masalah Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Ingat! Ini Jadwal Pengumuman Hasil Resmi Pemilu 2024 oleh KPU, Sudah Tau?
Memiliki opsi untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika terdapat bukti yang cukup untuk mendukung klaim mereka.
Perolehan suara dapat berubah dan mempengaruhi komposisi parlemen.
PPP memiliki kesempatan untuk memperjuangkan kepentingan mereka melalui jalur hukum yang tersedia.
BACA JUGA:Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi Terkait Pencalonan Gibran Pada pilpres 2024
BACA JUGA:Usai Pilpres, Siap-Siap Harga BBM Naik, Begini Penjelasan Dirjen Migas!
Hal ini menunjukkan pentingnya proses demokrasi dan penegakan hukum dalam sistem politik Indonesia.