BACAKORAN.CO – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mempermasalahkan dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini, Selasa (21/5/2024).
Suhartoyo pun menyebutkan bahwa MK menolak eksepsi Termohon, yaitu KPU, berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah.
BACA JUGA:Hadapi 297 Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif, Totok Beberkan Tugas Bawaslu Hadapi Sidang di MK
BACA JUGA:Perjalanan Panjang Menuju Pencalonan Legislatif, Di Balik Tantangan dan Restu Orang Tua
Namun, MK mengabulkan eksepsi KPU dan eksepsi Partai Garuda sebagai pihak terkait mengenai Permohonan Pemohon yang dinyatakan kabur.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, Mahkamah telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon.
Pemohon mempermasalahkan penghitungan suara pada 35 Dapil di 19 provinsi, salah satunya di Jawa Barat.
Namun, dalam menjelaskan dugaan perpindahan perolehan suara PPP kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V.
BACA JUGA:Ini 10 Rekomendasi untuk Pengawas Pemilu Daerah Hadapi Penetapan DCT Legislatif
"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," katanya.
"Padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut dalam petitum Permohonan Pemohon," tambahnya.
Guntur mengatakan, pemohon juga tidak menguraikan secara jelas TPS mana saja serta pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V terjadi.