Tok! MK Tolak Gugatan PPP Suara Hilang di 35 Dapil, Ini Alasannya!

MK total gugatan PHPU legislatif dari PPP yang permasalahkan dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda.--narasi/youtube

BACAKORAN.CO – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mempermasalahkan dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini, Selasa (21/5/2024).

Suhartoyo pun menyebutkan bahwa MK menolak eksepsi Termohon, yaitu KPU, berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah.

BACA JUGA:Hadapi 297 Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif, Totok Beberkan Tugas Bawaslu Hadapi Sidang di MK

BACA JUGA:Perjalanan Panjang Menuju Pencalonan Legislatif, Di Balik Tantangan dan Restu Orang Tua

Namun, MK mengabulkan eksepsi KPU dan eksepsi Partai Garuda sebagai pihak terkait mengenai Permohonan Pemohon yang dinyatakan kabur.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, Mahkamah telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon.

Pemohon mempermasalahkan penghitungan suara pada 35 Dapil di 19 provinsi, salah satunya di Jawa Barat.

Namun, dalam menjelaskan dugaan perpindahan perolehan suara PPP kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V.

BACA JUGA:Cara Mudah, Murah Untuk Partai Politik & Calon Anggota Legislatif Meraih Suara Maksimal di Pemilu 2024

BACA JUGA:Ini 10 Rekomendasi untuk Pengawas Pemilu Daerah Hadapi Penetapan DCT Legislatif

"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," katanya.

"Padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut dalam petitum Permohonan Pemohon," tambahnya.

Tok! MK Tolak Gugatan PPP Suara Hilang di 35 Dapil, Ini Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (phpu) legislatif dari yang mempermasalahkan dugaan perpindahan suara ke partai garuda ditolak .

putusan perkara nomor 100-01-17-12/phpu.dpr-dprd-xxii/2024 dibacakan oleh ketua mk, suhartoyo.

"menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata suhartoyo di gedung mk, jakarta pusat hari ini, selasa (21/5/2024).

suhartoyo pun menyebutkan bahwa mk menolak eksepsi termohon, yaitu kpu, berkenaan dengan kewenangan mahkamah.

namun, mk mengabulkan eksepsi kpu dan eksepsi partai garuda sebagai pihak terkait mengenai permohonan pemohon yang dinyatakan kabur.

hakim konstitusi guntur hamzah mengatakan, mahkamah telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon.

pemohon mempermasalahkan penghitungan suara pada 35 dapil di 19 provinsi, salah satunya di jawa barat.

namun, dalam menjelaskan dugaan perpindahan perolehan suara ppp kepada partai garuda pada 6 dapil di provinsi jawa barat, pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil jawa barat iii dan dapil jawa barat v.

"sedangkan untuk dapil jawa barat ii, jawa barat vii, jawa barat ix, dan jawa barat xi, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan partai garuda menurut pemohon dan termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," katanya.

"padahal pemohon memohon kepada mahkamah untuk menetapkan suara pemohon dan partai garuda yang benar menurut pemohon pada dapil-dapil tersebut dalam petitum permohonan pemohon," tambahnya.

guntur mengatakan, pemohon juga tidak menguraikan secara jelas tps mana saja serta pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara pemohon pada dapil jawa barat v terjadi.

"pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke partai garuda tersebut terjadi," jelasnya.

guntur melanjutkan, uraian dugaan pemohon terkait pergeseran suara yang dilakukan oleh kpj pada sejumlah tps sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara pemohon ataupun penggelembungan suara partai garuda.

"pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon," ujarnya.

guntur mengatakan permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 uu mk dan pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 pmk 2/2023.

pasalnya, permohonan pemohon tidak menyebutkan lokasi tps secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara pemohon ke partai garuda.

"serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara pemohon ke partai garuda berasal dari suara partai pemohon atau suara caleg dari partai pemohon," tambahnya.

sebelumnya, kuasa hukum ppp, moch ainul yaqin, mengungkit kegagalan lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena kesalahan perhitungan kpu dalam sidang sengketa pileg 2024 di mahkamah konstitusi (mk), kamis (2/5/2024).

perolehan suara ppp kurang 193.088 atau 0,13 persen untuk bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen.

ainul mengungkapkan bahwa banyak suara ppp yang hilang di 35 daerah pemilihan (dapil).

Tag
Share