BACAKORAN.CO - Waduh, ASN Kembali buat ulah, Kali ini 3 ASN Maluku Utara di tangkap Polisi.
Penangkapan 3 ASN Maluku Utara tersebut Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.
Berikut Kronologi Penangkapan Kasus 3 ASN Maluku Utara Pakai Sabu di Cempaka Putih.
Polda Metro Jaya menerangkan kronologi penangkapan kasus 3 aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara memakai narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Bisnis Narkoba Masih Lancar, Kurir Ini Saja Sudah 3 Kali Antar Ratusan Butir Pil Ekstasi
Berdasarkan Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Terkait kasus tersebut berawal ketika ada laporan warga terkait pemakaian narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap saudara RJA, AFM dan juga MBD," Ungkapnya saat dihubungi, Pada Kamis 23 Mei 2024.
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu Berinisial RJA, AFM dan MBD merupakan ASN Provinsi Maluku Utara.
Saat terjadi penangkapan, Tersangka menyembunyikan sabu-sabu di dalam filter rokok.
BACA JUGA:Wow! Mabes Polri Berhasil Menciduk Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka...
"Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes urine guna penyelidikan lebih lanjut," Jelasnya.*