BACAKORAN.CO - Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 kembali menyita perhatian publik setelah Rivaldi Aditya Wardana alias Andika, yang selama ini dikenal sebagai salah satu terpidana.
Mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah Andika.
Salah satu nama yang muncul dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum Rivaldi mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan pada tahun 2016.
BACA JUGA:Update Data, Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Study Tour SDN 1 Harisan Jaya OKU Timur
Rivaldi Aditya Wardana, atau yang dikenal dengan nama panggilan Ucil.
Mengaku tidak mengenal pelaku lainnya dan merasa dipaksa terlibat dalam kasus ini.
Kuasa hukum Rivaldi mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Nama Rivaldi tidak pernah muncul, melainkan selalu disebut sebagai Andika.
Baru pada saat dakwaan, namanya berubah menjadi Rivaldi Aditya Wardana alias Andika.
BACA JUGA:Pertanda Apakah Ini, Gunung Merapi Kembali Erupsi, BPBD Minta Warga Jangan Panik
Rivaldi, yang awalnya ditangkap karena kasus penganiayaan di Polsek Utara Barat.
Dipindahkan ke Polres Cirebon tanpa surat administrasi yang jelas.
Kuasa hukum Rivaldi yakni Mbak Shindy menyatakan bahwa klien mereka tidak didampingi pengacara selama proses BAP, yang melanggar prosedur hukum.
Pihak keluarga dan kuasa hukum dari Pegi Setiawan, yang baru-baru ini ditangkap, juga menilai ada kesalahan penangkapan.