Pegi, yang ditangkap sebagai salah satu DPO kasus pembunuhan ini.
BACA JUGA:Waduh, Si Jago Merah Melalap PT Kilang Pertamina Internasional Balikpapan
Diketahui berada di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan bersama ayahnya pada waktu kejadian.
Keluarga Pegi menyatakan bahwa ciri-ciri yang diberikan dalam rilis kepolisian tidak sesuai dengan Pegi.
Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan berencana mengajukan pra peradilan atas penangkapan ini.
Mereka menilai proses hukum yang dilakukan penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan terkait berbagai kejanggalan yang disampaikan oleh para kuasa hukum.
BACA JUGA:Sopir Bus Kecelakaan Maut Studi Tour SD OKU Timur Kabur, Polisi Lakukan Ini
Kasus pembunuhan yang telah berlalu selama delapan tahun ini kembali mengundang perhatian publik.
Mengingat berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan yang diungkapkan.
Pak Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, turut memberikan komentar mengenai kasus ini.
"Kasus ini menunjukkan kelemahan dalam sistem penegakan hukum kita. Kalau benar terjadi salah tangkap, ini bukan hanya kesalahan penyidikan tapi juga sistem peradilan kita. Harus ada eksaminasi ulang dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memastikan proses hukum yang berjalan benar," tegasnya.
Susno juga menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus mengedepankan hak asasi manusia.
"Sangat penting bagi penyidik untuk menggunakan metode investigasi ilmiah sejak awal, seperti tes DNA, untuk memastikan kebenaran. Jika terbukti ada kesalahan, harus ada upaya hukum seperti peninjauan kembali untuk membebaskan mereka yang tidak bersalah," tutupnya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan terkait berbagai kejanggalan yang diungkapkan.