Mereka menilai ciri-ciri DPO tidak sesuai dengan Pegi yang ditangkap.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum Indonesia.
Diperlukan reformasi mendalam dalam sistem peradilan pidana.
Untuk memastikan bahwa proses penyidikan dan penangkapan dilakukan dengan tepat dan akurat, demi keadilan bagi semua pihak.
Pegi Setiawan, yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, telah ditangkap.
Sebelumnya, Pegi masuk dalam daftar pencarian orang bersama dua orang lainnya, berdasarkan ciri-ciri yang dirilis oleh Polda Jabar.
Saat kejadian pada tahun 2016, Pegi berusia 22 tahun, yang artinya kini ia berusia 30 tahun.
Pegi alias Perong berasal dari Desa Banjar Wangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Fakta dan Kronologis Pesawat Singapore Airlines Alami Turbulensi Ekstrem hingga Tewaskan 1 Penumpang
Ia memiliki ciri fisik dengan tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan berkulit hitam.
Penangkapan Pegi ini menjadi langkah signifikan dalam penyelidikan kasus pembunuhan yang telah terjadi sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, telah menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan bagi korban serta keluarganya.
BACA JUGA:Meledak! Film Vina: Sebelum 7 Hari Hampir Tembus 5 Juta Penonton di Hari ke 12 Penayangan...