BACAKORAN.CO -- Hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan atau bujang gadis khususnya di Palembang dan di Sumatera Selatan pada umumnya di masa Kesultanan Palembang Darussalam, sangat terjaga.
Seorang bujang yang menyenggol gadis atau janda bisa di sangsi denda berupa uang.
"Sangsinya dikenai denda sebesar dua ringgit. Denda itu naik dua kali lipat apabila laki-laki memegang lengan gadis atau janda."jelas Ketua Masyarakat Sejarah Indonesia Sumatera Selatan, DR Farida Warga Dalem yang menjadi salah satu narasumber Program Pengarusutamaan Naskah Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) di Hotel Harper Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Dia memperkirakan, tiga ringgit kala itu seharga satu ekor kambing. Sangsinya bertambah besar jika dalam pergaulan, laki-laki melarikan gadis atau bahkan gadis sampai hamil sebelum menikah.
BACA JUGA:Usulkan Naskah Simbur Cahaya Dalam Ingatan Kolektif Nasional Sumatera Selatan 2024
BACA JUGA:Dewan Pakar IKON : Naskah Nusantara Adalah Identitas Lokal Suatu Daerah
Sangsi itu menurut pakar sejarah Univeristas Sriwijaya Palembang tersebut diatur dalam Undang-undang Simbur Cahaya yang ditulis oleh Ratu Sinuhun yang merupakan isteri penguasa Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan (1636 - 1642 M).
Salah satu isi udang-undang Simbur Cahaya adalah mengatur Adat Bujang Gadis dan Kawin atau menikah.
Diketahui, saat ini Undang-undang Simbur Cahaya diusulkan sebagai IKON 2024 dari Sumatera Selatan.
Terkait Pengarusutamaan Naskah Nusantara sebagai IKON , Perpustakaan Nasional Republik Indoensia (Perpusnas RI) bekerjasama dengan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (MANASSA) dan Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan bakal menggelar Focus Group Discussion (FGD).
BACA JUGA:Duel Sengit! Vivo V30 vs iQOO Z9, HP Gaming Terbaik 2024 dengan Snapdragon 7 Gen 3, Siapa Juaranya?
BACA JUGA:Waduh, Pesawat Boeing Kembali Turbulensi Parah, Kali Ini Dialami Qatar Airways, Begini Koondisi Penumpang!
FGD tersebut akan mengangkat tema Kupas Tuntas Aturan Pergaulan Bujang Gadis Dan Pernikahan Dalam Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya.
"Iya, FGD ini masih dalam rangkaian Program Pengarusutamaan Naskah Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional,"jelas Ketua MANASSA Cabang Sumatera Selatan, DR Nyimas Umi Kalsum SAg MHum.
"Jika sebelumnya program ini sudah kita sosialisikan, maka akan kita lanjutkan dengan FGD membahas salah satu usulan IKON dari Sumatera Selatan yaitu Naskah Undang-undang Simbur Cahaya,"jelasnya.
Dia mengatakan Undang-undang Simbur Cahaya merupakan salah satu hukum adat terintegrasi dengan hukum Islam yang digunakan oleh masyarakat Sumatera Selatan di masanya.
BACA JUGA:10 Parfum Wangi Paling Enak Sepanjang 2024! Best Seller dan Populer Pastinya, Rugi Dong Kalo Belum Coba...
Agama dan budaya yang tumbuh menjadi pondasi sentuhan hukum yang berlaku di masa silam. Proses kompromistis antara ajaran Islam dan adat sangat seimbang sehingga memiliki karakter pada tiap aturannya.
Undang Undang Simbur Cahaya secara terus menerus digunakan dari masa ke masa sebelum mengalami perubahan pada struktur pemerintahan baru.
“Pergaulan Bujang-Gadis dan Pernikahan” sebagai permasalahan yang dibahas pertama kali pada Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya. Aturan yang menganggap pentingnya akan norma hubungan antara lelaki dan wanita yang belum menikah dalam bertingkah laku.
Penyimpangan dan kesalahan dalam bertingkah laku diberikan denda serta hukuman. Sehingga, hubungan antara laki-laki dan wanita sangat terjaga.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektar
"Ratu Sinuhun mengkompilasi dan menyusun aturan adat dan hukum yang sangat komprehensif menjadikan Undang-undang Simbur Cahaya diberlakukan di seluruh wilayah Sumatera Selatan, termasuk wilayah Uluan,"katanya.
"Aturan Pergaulan Bujang-Gadis dan pernikahan menjadi yang utama karena menyangkut tata krama dan etika bahkan sampai saat ini isu tersebut selalu hangat untuk diperbincangkan,"ucapnya.
"Dalam FGD nanti akan dibahas diskursus dan menganalisis Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya, kita akan mengkaji lebih lanjut seperti apa aturan yang diberlakukan. Lalu bagaimana signifikansinya aturan tersebut terhadap budaya ketimuran bangsa Indonesia,"katanya.
Dia mengatakan, nara sumber FGD tersebut diantaranya Dr. Hazmirullah S.S., M.Hum yang merupakan pengurus MANASSA Pusat, Ahmad Subhan, M.A Manassa Komisariat Sumatera Selatan.
BACA JUGA:8 Rekomendasi HP Samsung Terbaik Harga Rp1 Juta, Bikin Kamu Tampil Stylish Tanpa Buat Kantong Jebol!
BACA JUGA:Bestie Yuk Cobain! Resep Chicken Mushroom Donkkaseu ala Chef Devina Hermawan, Bekel Untuk Ayang Bisa Nih...
"Tentunya selain kedua narasumber itu, diskusi akan di ikuti sejumlah pakar dibidangnya,"jelas Nyimas Umi Kalsum seraya menambahkan jika FDG akan dipandu moderator Melly, SKM., M.Si yang merupakan Kabid Pengolahan Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka Kota Palembang
FGD yang dilakukan secara online dan dapat diikuti oleh semua kalangan khususnya sejarawan, pencinta naskah kuno, pustakawan, mahasiswa, guru dan pelajar itu akan di gelar pada Selasa, 28 Mei 2024 pukul 09.00 - 11.00 WIB.
"Bagi yang berminat mengikuti FGD dapat bergabung di https://bit.ly/FGDIKONSumsel_1, Meeting ID: 923 6328 8434,
Passcode: lontara,"katanya.
"Atau bisa juga di ikuti di Youtube : WBS Radio Perpusnas,"pungkasnya.