BACAKORAN.CO – Jelang berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024, sepertinya membuat para wakil rakyat “enggan ngantor”.
Terbukti, rapat paripurna ke-18 DPR RI pada Selasa (28/5/2024), hanya dihadiri 125 anggota.
Dengan total 575 anggota DPR periode 2019-2024, artinya ada 450 kursi yang kosong.
Rapat ini pun dimulai terlambat 30 menit dari jadwal.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Rapat Paripurna LXXXI DPRD Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Lempem Suara PPP! Dinamika Paripurna DPR, Hujan Interupsi Hak Angket
Baru dibuka pada pukul 10.00 wib dari jadwal semestinya pukul 09.30 wib.
Laporan absensi dibacakan oleh pimpinan Rapat Paripurna, Sufmi Dasco, sebelum membuka sidang.
“125 orang menandatangani, izin 165 anggota, dan dengan total 290 orang dari keseluruhan 575 anggota, dengan demikian kuorum tercapai. Rapat dibuka,” ujar Dasco saat membuka sidang seperti dilansir dari bloomberg.
Sebagai informasi, pada periode keanggotaan DPR 2014-2019, terdapat 575 wakil rakyat yang duduk di DPR RI dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil).
BACA JUGA:Panas! Kontroversi di Sidang Paripurna DPR Tentang Hak Angket, PDIP: Gak Berani, Tak Ada Taringnya
BACA JUGA:Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran di Sidang Kabinet Paripurna
Dalam rapat kali ini, DPR akan menyepakati sejumlah RUU yang akan diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. Ada empat RUU yang akan disepakati, yaitu:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
2. Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.