Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Tak Hanya ASN, Karyawan Ini Juga Wajib Jadi Peserta Tapera Mulai 2027
Setelah terdaftar sebagai peserta, pekerja diwajibkan membayar iuran.
Besaran iuran adalah 3 persen dari gaji, dengan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan.
Dana yang dikumpulkan dari gaji pekerja akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebutkan, simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.
Menurutnya, ketika masa kepesertaan berakhir, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera berupa sejumlah simpanan pokok dan pengembangannya.
Waktu pencairan simpanan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.
"Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera, adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," bunyi aturan tersebut.
Lalu, kapan kepesertaan Tapera berakhir sehingga simpanan bisa dicairkan?
Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni: