Program Tapera Wajib Bagi Karyawan Swasta Ditolak Buruh dan Pengusaha, Pak Bas Bilang Begini!

Rabu 29 May 2024 - 18:39 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib bagi karyawan swasta memicu polemik.

Mendapat penolakan dari sejumlah pihak, baik dari buruh dan pengusaha.

Pasalnya, iuran Tapera dinilai memberatkan.

Terkait hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun buka suara.

BACA JUGA:CATAT! Berikut Syarat untuk Cairkan Dana Tapera yang Wajib di Ketahui, Awas Jangan Sampai Ketinggalan...

BACA JUGA:Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang (UU) Tapera dan PP Tapera, gaji pekerja akan dipotong untuk membayar iuran Tapera.

"Tapi itu adalah tabungan. Tabungan ini bertujuan untuk mendapatkan bantuan dalam memiliki rumah. Bukan dipotong dan hilang begitu saja," terangnya di Jakarta.

Pria yang akbar dipanggil Pak Bas ini menyebutkan sebenarnya Program Tapera sudah dilaksanakan sejak lima tahun lalu.

Namun penerapannya baru menyentuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu.

BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Tapera Menuai Kontroversi Dari Netizen, Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen

BACA JUGA:Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Karyawan Swasta Siap-siap Dipotong, Mulai Kapan?

"Itu (Program Tapera) sudah dilakukan sejak lima tahun lalu oleh Bu Menkeu (Sri Mulyani), untuk membangun kredibilitas," tambahnya.

Pemerintah mengharuskan para pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka dalam Program Tapera paling lambat Mei 2027.

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Kategori :