BACAKORAN.CO – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, memiliki peluang besar untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Hal itu menyusul dikabulkannya gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh Majelis Hakim Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada.
Sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
BACA JUGA:Ahok Minta Penugasan Maju Pilkada Sumut, Megawati Jawab Tegas Begini!
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Dorong Sentra Gakkumdu Segera Dibentuk, Ini Alasannya
Namun, majelis hakim mengubah aturan tersebut sehingga batas usia 30 atau 25 tahun kini dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU, melainkan pada saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.
Putusan MA ini pun lantas menjadi sorotan karena seolah membuka jalan bagi Kaesang untuk berlaga dalam Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, Kaesang memang tak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi jika PKPU tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.
Kaesang, yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 25 Desember 1994, tidak memenuhi syarat jika mengikuti aturan sebelumnya.
BACA JUGA:Kisruh! Caleg Terpilih Harus Mundur Atau Tidak Ikut Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU, Yuk Simak..
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024 kepada TNI dan Polri
Pasalnya, saat pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024, usianya baru 29 tahun 7 bulan.
Dengan diubahnya aturan tersebut, Kaesang berpeluang maju pada pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Kok bisa? Begini penjelasannya.