Jelang Hari Raya Iduladha, 3 Tersangka Maling Sapi di Lumajang Diringkus Polisi, Gak Jadi Lebaran Deh...

Minggu 02 Jun 2024 - 15:58 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Dia menambahkan, sapi yang dicuri para pelaku dijual ke Kabupaten Probolinggo.

Polisi juga menyampaikan, aksi ini melibatkan tujuh orang.

Empat pelaku lain tengah dalam pengejaran.

Atas kasus tersebut, kini ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*

Kategori :