Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, edaran ini diterbitkan sebagai upaya melindungi jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai ketentuan syariah.
BACA JUGA:Wanita Lansia Kecopetan Bukan Jemaah Haji, Ini Penjelasan Kepala Daker Madinah
BACA JUGA:Salut! Kemenag Upayakan Jamaah Lansia Dapat Pelayanan yang Ramah Selama Proses Haji
"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," ujar Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Edaran itu pun menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
Dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720.
“Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," terang Anna.
Sementara itu, jika jemaah membayar ke RPH Al Ukaisyiyah, dikenakan biaya sebesar SR 580.
Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
"Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," tukasnya.