Tiga Pekan Operasional Ibadah Haji, Segini Jumlah Jemaah Wafat di Tanah Suci

Minggu 02 Jun 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Tiga pekan operasional ibadah haji sejak keberangkatan pada 12 Mei 2024 lalu, tercatat sebanyak 32 jemaah calon haji (JCH) asal Indonesia meninggal dunia di Arab Saudi.

“Seluruh jemaah yang wafat akan dibadalhajikan," ujar anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Jumlah jemaah yang sudah tiba di Tanah Suci, terang Widi, berjumlah 154.410 orang.

Terbagi dalam 393 kelompok terbang hingga Minggu ini.

BACA JUGA:Ini 3 Penyakit Dominan yang Menyerang Jamaah Haji Indonesia di Makkah, Perhatikan Himbauan Aktifitas di Luar

BACA JUGA:5 Aktivitas Wajib Dihindari Jamaah Haji Indonesia di Tanah Suci, Nomor 2 Pantangan Jika Tak Ingin Dicap Jorok

Seluruh jemaah haji di Madinah telah diberangkatkan ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan melanjutkan tahapan puncak haji.

"Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah melepas rombongan terakhir Gelombang I dari Kloter BPN 07 setelah mengambil miqat di Bir Ali dan berangkat menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib pada pukul 09.34 WAS," katanya.

Bagi jemaah yang masih sakit dan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah, akan dibawa ke Makkah dengan didampingi oleh petugas KKHI.

Menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan lempar jumrah menuntut kesiapan prima, khususnya ketahanan fisik.

BACA JUGA:Fakta Unik Jamaah Haji Gelombang Pertama, Dominasi Perempuan dan Mayoritas Tamatan SD

BACA JUGA:Bertambah Satu Jemaah Haji Embarkasi Palembang Meninggal di Madinah

Selama masa menunggu puncak haji, selain mendalami manasik haji, banyak jemaah yang memanfaatkan waktu tersebut untuk tawaf sunah atau ibadah umrah.

“Sebagian jemaah melakukan umrah berkali-kali," ucapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Kategori :