BACAKORAN.CO – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid tersebut resmi diundangkan tertanggal 30 Mei 2024.
Dengan adanya aturan itu, ormas keagamaan dimungkinkan untuk mengelola tambang.
Hal ini tercantum dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa ormas keagamaan dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
BACA JUGA:Wedew, 5 Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Disergap Polres, 7 Penambang Diamankan
BACA JUGA:Heboh! 3 Orang Suku Togutil Pedalaman Hutan Halmahera Datangi Pekerja Tambang, Ada Apa?
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1.
Pasal 83A ayat 2 menyatakan, WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Meski diberi izin mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya tanpa persetujuan menteri terkait.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, izin tambang dapat diberikan kepada sayap bisnis dari ormas keagamaan.
BACA JUGA:Yuk Kenali Sejarah Tambang Timah di Bangka Belitung, Ternyata Sudah Ada Sejak...
BACA JUGA:10 Fakta Unik Tentang Bangka Belitung, Salah Satu Penghasil Tambang Terbesar yang Lagi Viral
Menurutnya, ini lebih baik ketimbang ormas tersebut harus terus-menerus mengajukan proposal untuk pendanaan.
"Kan lebih baik (mengelola usaha) dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti.
Izin tambang ini, lanjut Siti, tidak hanya terbatas pada ormas keagamaan.