Dijelaskan, Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pemberian izin tambang ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas masyarakat melalui ormas.
"Ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Petugas yang miskin juga harus dipikirkan, karena produktivitas adalah hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," jelas Siti.
Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dipastikan tetap dilaksanakan secara profesional melalui sayap bisnis masing-masing ormas.
Ia membantah tuduhan bahwa izin tambang ini merupakan cara pemerintah untuk 'bagi-bagi kue' kepada ormas.
"Bukan (bagi-bagi kue). Lihat dari dasarnya," tukasnya.