BACAKORAN.CO - Nasib sial diterima 37 warga negara Indonesia (WNI) yang nekat menjalankan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji. Mereka pun harus berurusan dengan pihak keamanan Arab Saudi karena tetap ngeyel berhaji.
Karena bukan visa haji yang dipakai untuk berhaji, mereka ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Mereka harus pertanggung jawabkan perbuatannya.
Beruntung 34 WNI berhasil lepas dari hukuman. Mereka dipulangkan kembali ke Indonesia karena berstatus sebagai korban.
Kemudian tiga WNI lainnya ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka akan diproses secara hukum.
BACA JUGA:Terbangkan 162.961 Jamaah Haji ke Tanah Suci, 36 Meninggal Dunia, Berikut Rinciannya
"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jamaah dinyatakan bebas dan telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," terang Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary Senin.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary-kemenag-
Saat proses pemeriksaan, Yusron memastikan bahwa tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi. Dia megaskan bahwa KJRI Jeddah akan memastikan hak hukum WNI tersebut terpenuhi.
"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Kata Yusron, para WNI ini juga mengakui bahwa mereka datang ke Tanah Suci bukan menggunakan visa yang disyaratkan. Mereka datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah bukan visa haji.
"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," jelas Yusron.
Yusron menegaskan bahwa Arab Saudi hanya menerima 2 jenis visa selama musim haji.
Pertama, visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Suasana di Tanah Suci saat musim haji.-kemenag-