BACAKORAN.CO – Anggaran sekolah rawan dikorupsi.
Di mana, berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) Pendidikan, ditemukan sekitar 33 persen sekolah potensi melakukan korupsi.
Dari angka tersebut, sekitar 13,39 persen sekolah menyatakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukannya.
Dilansir dari Instagram resmi KPK @official.kpk, Sekolah yang paling rawan terjadinya korupsi berada di wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Papua.
BACA JUGA:Mantap! Dana BOS Untuk Pesantren Tahap I Cair, Jumlahnya Rp 220 M, Begini Cara Mencairkannya
BACA JUGA:Segera Cek! Nadiem Makarim: Tercepat Cair Dana BOS Februari 2024, Ini Mekanismenya…
KPK menemukan bentuk penyalahgunaan dana BOS yang terjadi meliputi pemerasan/pungutan/ potongan sebesar 8,74 persen, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa sebesar 20,52 persen.
Lalu penggelembungan biaya penggunaan dana (30,83%), dan bentuk lainnya (39,91%).
Adapun hasil survei menunjukkan nilai SPI pendidikan Indonesia berada di angka 73,7 dari skala 1-100. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
KPK Wawan Wardiana menyatakan, angka tersebut menunjukkan Indonesia masih perlu melakukan evaluasi terhadap sektor pendidikan.
BACA JUGA:Terkuak! Begini Kronologi dan Jabatan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam
Tahun ini, terangnya, Indeks Integritas Pendidikan kita berada di level 2, dengan nilai 73,7.
Artinya, karakter atau perilaku integritas di peserta didik cenderung parsial dan belum diterapkan secara menyeluruh di satuan pendidikan.
Meski masih jauh dari angka 100, Wawan menyatakan skor tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 70,4.