Dalam menilai skor SPI, KPK menggunakan tiga indikator utama yaitu peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.
BACA JUGA:Heboh Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Ini Modus dan Jabatan Para Pelaku
BACA JUGA:WAW! Kerugian Negara Kasus Korupsi Bertambah Jadi Rp300 T, Begini Rinciannya!
SPI tahun 2023, terang Wawan, masih menunjukkan kondisi yang tidak kondusif.
Di mana, nilai 73,7 dari dimensi tata kelola menunjukkan perilaku yang masih koruptif.
“Mulai dari gratifikasi, pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang dan jasa, hingga nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat," cetusnya.
Korupsi pun bisa diukur dari segi sikap.
BACA JUGA:Duh duh duh... KPK Buka Korupsi Telkom, Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Miliar, Tangkap!
BACA JUGA:Terkuak! Mantan Anggota BPK Sewa Rumah, Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar, Hakim Geleng-Geleng..
Wawan menyebutkan korupsi tindakan seperti plagiarisme, mencontek, dan kurangnya kedisiplinan siswa atau guru perlu diberantas.
"Termasuk plagiarisme oleh guru atau dosen serta kurangnya kedisiplinan mengajar. Banyak yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas," pungkasnya.