Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, NU Gas Urus Perizinan, Sudah Mau Kelar?

Kamis 06 Jun 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO  - Pemerintah membuka peluang izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sejumlah ormas pun disebut-sebut bakal memanfaatkan peluang tersebut.

Namun, hingga kini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

BACA JUGA:Wedew, 5 Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Disergap Polres, 7 Penambang Diamankan

"Baru PBNU yang mengajukan," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung.

IUPK, terang Yuliot, akan diterbitkan jika semua persyaratan telah dipenuhi.

 

 

Prosesnya paling cepat 15 hari.

Dengan catatan semua syarat terpenuhi.

BACA JUGA:Heboh! 3 Orang Suku Togutil Pedalaman Hutan Halmahera Datangi Pekerja Tambang, Ada Apa?

BACA JUGA:Yuk Kenali Sejarah Tambang Timah di Bangka Belitung, Ternyata Sudah Ada Sejak...

Jika disetujui, NU sebagai ormas terbesar akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.

Kategori :