Waduh! Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Penambangan Tak Main-main, BPK Ungkap Luas Arealnya Capai Segini!

Kamis 06 Jun 2024 - 13:16 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Angka itu bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp271 triliun.

BACA JUGA:Bravo! Truk Muatan Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!

Menurut Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam perhitungan rincian besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi, didapati kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun.

Agustina tidak merinci secara jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hal itu, terang Agustina, nantinya akan dijelaskan dalam persidangan.

BACA JUGA:Sosok Jenderal Bintang 4 Inisial 'B' dan Artis 'A' Dibalik Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Ini Perannya

BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 4 Disebut Sosok Baru yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

Namun, dia menjelaskan bahwa kerugian Rp 300 triliun mencakup harga sewa smelter dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.

Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun.

Ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar Rp271,069 triliun.

BACA JUGA:Yuk Kenali Sejarah Tambang Timah di Bangka Belitung, Ternyata Sudah Ada Sejak...

BACA JUGA:Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Agustina menjelaskan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal yang menimbulkan kerugian negara.

Kategori :