BACAKORAN.CO - Kementrian Agama (Kemenag) mendorong kepada warga negara Indonesia yang saat ini melakukan ibadah umrah mematuhi aturan.
Bahwa para WNI yang menjalankan umrah di Tanah Suci segera hentikan aktivitasnya. Ini karena mereka sudah harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024.
Menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, masa berlaku visa umrah hanya berlaku sampai 6 Juni 2024. Setelah itu kadaluarsa karena kegiatan akan difokuskan pada kegiatan haji.
"Jamaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tukas Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6).
Anna menyebut, penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 94 dijelaskan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jamaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Jamaah Haji Indonesia saat berada di Tanah Suci-kemenag-
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menambahkan bahwa dengan habisnya masa berlaku visa umrah, masyarakat Indonesia tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji.
Hilman mengingatkan bahwa jamaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.
"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," tukas Hilman.
BACA JUGA:Terbangkan 162.961 Jamaah Haji ke Tanah Suci, 36 Meninggal Dunia, Berikut Rinciannya
Kata Hilman, Arab Saudi kini sedang fokus pada maraknya aksi promosi paket haji dengan visa nonhaji. Hal ini diketahui usai pihaknya berdiskusi dengan wakil kementerian haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi.
"Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka. Bahwa orang-orang Indonesia mengajak jamaah, berjualan program paket dengan visa non haji," jelasnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief-kemenag-